Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Layanan BK, Guru Besar UPI Rekomendasikan 2 Hal

Kompas.com - 09/06/2021, 12:59 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Guru Besar Bimbingan dan Konseling Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Agus Taufiq, M.Pd.DOK. Humas UPI Guru Besar Bimbingan dan Konseling Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Agus Taufiq, M.Pd.

KOMPAS.com - Guru Besar Bimbingan dan Konseling ( BK) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Agus Taufiq menyampaikan dua rekomendasi dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara umum dan layanan BK secara khusus.

Hal ini, kata dia, ditujukan agar para siswa di sekolah mencapai keberhasilan.

“Pertama diperlukan konsistensi antara regulasi dan kebijakan tentang BK di sekolah dengan aturan implementasinya. Baik di tingkat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) maupun provinsi dan kabupaten atau kota," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Rekomendasi kedua, lanjut dia, meningkatkan kompetensi supervisi klinis bagi para dosen pendidik konselor di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), konselor pamong di sekolah mitra, dan para pengawas atau supervisor guru BK hingga konselor di lapangan.

Baca juga: Wapres Minta LPTK Pertimbangkan Kondisi Nyata Pendidikan di Indonesia dalam Mempersiapkan Guru

Agus menjelaskan, bimbingan dan konseling adalah bagian integral dari teori dan praktik pendidikan.

Dalam konteks pendidikan, kata dia, BK di sekolah berada dalam wilayah ilmu normatif, yaitu berfokus pada kajian utama bagaimana memfasilitasi dan membawa manusia berkembang dari kondisi apa adanya kepada bagaimana seharusnya.

“BK juga merupakan layanan psikopedagogis, baik dalam setting di persekolahan maupun luar sekolah sesuai konteks kultur, nilai, dan religi yang diyakini klien serta konselor,” ujar Agus.

Karena sifat normatif pedagogis ini, sambung dia, maka fokus orientasi bimbingan dan konseling adalah pengembangan perilaku.

Baca juga: Memperkuat Dimensi Pedagogis dalam Pembelajaran Daring

Menurut Agus, pengembangan perilaku seharusnya dikuasai oleh individu untuk jangka panjang. Sebab, hal ini menyangkut ragam proses perilaku pendidikan, karir, pribadi, keluarga, dan proses pengambilan keputusan.

“Karena posisi keilmuan dan filosofi itulah, konselor diposisikan sebagai salah satu komponen pendidik,” imbuhnya.

Pernyataan itu sesuai dalam pasal 1 ayat (6) Undang-undang (UU) Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Kendati demikian, sebutan konselor atau guru BK sudah disesuaikan dengan sistem yang ada. Pasalnya, nomenklatur konselor tidak ada dalam sistem aturan kepegawaian.

Baca juga: Ribuan Murid Drop Out sejak 2019, Pemprov Babel Evaluasi Peran Guru BK

“Perlu digaris bawahi, walaupun masih diberi label guru, namun tugas konselor bukan mengajar BK seperti halnya guru Matematika atau guru Sejarah,” ujar Agus.

Hal ini karena, bimbingan dan konseling bukan sebuah mata pelajaran, melainkan suatu layanan pemberian bantuan psikopedagogis kepada semua peserta didik.

Adapun tujuan BK untuk mencapai perkembangan optimal dalam aspek-aspek belajar, karir, sosial dan pribadi sesuai dengan potensi yang dimiliki.

“Dengan landasan legal itu, sudah tegas bahwa konselor adalah pendidik. Begitu pula layanan profesional yang dilakukan oleh konselor adalah bimbingan dan konseling. Kini saatnya untuk meletakan prinsip kebijaksanaan itu secara benar,” tegas Agus

Baca juga: Kementerian PPPA Sebut Masih Banyak Orangtua Butuh Bantuan Psikolog dan Konselor

BK sebagai profesi

Dalam kesempatan tersebut, Agus menjelaskan, bimbingan dan konseling di sekolah memiliki empat ciri utama sebagaimana kelaziman profesi secara universal.

“Pertama, adanya bidang layanan keahlian yang unik dan diakui oleh masyarakat serta pemerintah,” ujarnya.

Kedua, lanjut Agus, adanya standar pendidikan yang secara sistematis disiapkan untuk menguasai bidang keilmuan (the Scientific Basis of the Arts) sebagai praktik profesi unik tersebut.

Ciri ketiga, adanya latihan praktik profesional yang sistematis dan tersupervisi secara efektif. Tujuannya, untuk menjamin penguasaan dan pemeliharaan kompetensi dan integritas pribadi sehingga menjadi praktisi yang aman.

Baca juga: Risma Minta SDM di 4 Layanan Kemensos Ini Miliki Integritas dan Moral

Sementara terakhir, ciri keempat adalah imbalan yang layak dan diikuti dengan tanggung jawab guna meningkatkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Agus memaparkan, berlandaskan pada pasal 1 ayat (6) UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia (RI) telah melahirkan dua regulasi penting.

Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 27 Tahun 2008 tentang kualifikasi pendidikan dan kompetensi konselor di Indonesia.

“Peraturan ini dibuat sebagai landasan legal tentang standar kompetensi dan pendidikan akademik dan pendidikan profesi konselor di Indonesia,” imbuh Agus.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Perbedaan Pendidikan Akademik, Vokasi dan Profesi

Kedua, sambung dia, Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah.

Peraturan tersebut, harus dilengkapi dengan pedoman operasional bimbingan dan konseling. Utamanya saat memasuki sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK).

“Jika diimplementasikan secara konsisten dan berkeadilan, regulasi ini dapat diandalkan menjadi payung hukum bagi kebijakan dan praktik bimbingan dan konseling di sekolah,” ucap Agus.

Meskipun demikian, imbuh dia, regulasi itu belum secara komprehensif melandasi penyelenggaraan pendidikan dan layanan profesional bimbingan dan konseling.

Baca juga: Menguatkan Peran Bimbingan Konseling Saat Belajar dari Rumah

Implementasi kebijakan dan praktik BK

Dalam implementasi, Agus mengatakan, kebijakan dan praktik bimbingan dan konseling di sekolah dari periode ke periode pergantian aparat terkait selalu mengalami pasang surut.

“Penyebabnya, karena pemahaman yang tidak tepat, kebijakan dan pengaturan yang tidak konsisten. Bahkan, tidak berkeadilan baik di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah (pemda),” ujarnya.

Agus mencontohkan, inkonsistensi dan kontradiksi kebijakan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tentang rekrutmen dan pengangkatan guru BK atau konselor dari lulusan prodi non-BK. Bahkan, lulusan prodi juga sangat tidak relevan.

Situasi ini, kata dia, menghadapkan para konselor dan pendidik konselor pada situasi konflik vertikal serta kemunduran.

Baca juga: Korban Penculikan dan Pencabulan di Cianjur Jalani Bimbingan Konseling Psikologi

Lebih lanjut Agus mengatakan, inkonsistensi lainnya di sejumlah daerah konselor diberi jam masuk kelas 1 hingga 2 jam pelajaran, sementara di daerah lain tidak.

“Untuk daerah tertentu, rekrutmen konselor dengan tegas mensyaratkan kepemilikan ijazah kesarjanaan pendidikan bidang bimbingan dan konseling, sedangkan di daerah lain tidak, ucapnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan provinsi di daerah tertentu mengangkat pengawas atau supervisor BK, sedangkan di daerah lainnya tidak.

Baca juga: Dinas Pendidikan Bogor Nyatakan Kesiapan PTM dari Prokes hingga Kurikulum

Berdasarkan hasil penelitiannya (2020), ia menunjukkan bahwa penyelenggaraan layanan BK masih belum sesuai aturan yang ditetapkan.

Selain itu, supervisi kinerja konselor di sekolah dilakukan oleh orang yang tidak kompeten. Akibatnya, supervisi salah kaprah karena hanya berorientasi pada bukti administratif yang terbatas.

“Kemudian, tidak ada dialog serta pemberian umpan balik yang substansial. Hal ini membuat supervisi terhadap konselor tidak memberi efek yang semestinya. Bahkan, cenderung merendahkan profesi BK,” ucap Agus.

Baca juga: PGRI Harap Kemendikbud Kembalikan Tunjangan Profesi Guru SPK

Inkonsistensi antara kebijakan dan implementasi tidak berkeadilan

Menurut Agus, inkonsistensi antara kebijakan dan implementasi di sekolah sangat tidak berkeadilan dan cenderung merendahkan profesi konselor.

Kenyataan ini, sebut dia, diperparah oleh ketidakefektifan supervisi klinis. Baik dalam proses penyiapan calon konselor maupun ketidakefektifan supervisi konselor yang sudah bekerja di lapangan. Keduanya sama-sama membahayakan.

“Ketidakefektifan supervisi calon akan berdampak tidak menguntungkan terhadap mutu lulusan prodi strata satu (S1) BK,” ujar Agus.

Begitu pula, ketidakefektifan supervisi konselor yang sudah bekerja akan memberi dampak buruk terhadap mutu layanan BK. Seharusnya, mutu layanan ini dapat diterima oleh para siswa dan stakeholders lainnya.

Baca juga: LAN Buka Kesempatan Stakeholders untuk Sampaikan Masukan dan Saran

Menurut Agus, supervisi pertama tergantung pada kerja sama antara dosen pendidik dan konselor pamong di sekolah mitra.

“Sementara itu, supervisi kedua (supervisi kinerja konselor) seharusnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan daerah dan provinsi,” imbuhnya.

Agus menyebutkan, ada fakta empirik yang sangat mengkhawatirkan tentang ketidakefektifan supervisi klinis dalam proses pendidikan dan supervisi konselor yang sudah bekerja di lapangan.

Fakta itu di antaranya, menargetkan tugas pada orang yang tidak kompeten, sehingga supervisi klinis bukan hanya menjadi salah kaprah dan sangat tidak efektif.

Baca juga: Siswi SMA Hina Palestina di TikTok, Gubernur Bengkulu Soroti Peran Guru

Namun, akan merusak citra konselor yang ada dan cenderung merendahkan marwah profesi bimbingan dan konseling.

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil penelitiannya (2009-2017), supervisi klinis yang tidak efektif akan menimbulkan dampak negatif terhadap konselor.

“Adapun dampaknya, pertama konselor tidak yakin lagi tentang kebenaran prakteknya sendiri, karena menjadi suatu rutinitas sehingga rentan dengan pengulangan kesalahan tertentu,” ucapnya.

Kedua, mengalami kejenuhan profesional (burnout), dan yang parah adalah yang ketiga; lambat tapi pasti akan kehilangan identitas profesionalnya.

Baca juga: Jangan Sepelekan, Kenali Burnout karena Pekerjaan dan Pencegahannya

Agus mengatakan, menurut para pakar supervisi yang tidak efektif bukan hanya mengakibatkan keusangan, stagnasi, dan penurunan kompetensi konselor.

Akan tetapi, kata dia, juga berpotensi melanggar kode etik dan aturan hukum. Akibatnya, akan meningkatnya risiko berbahaya bagi siswa yang dilayani.

 

 

Terkini Lainnya
UPI Berperan Aktif Sukseskan Program-program Kemendikbud Ristek
UPI Berperan Aktif Sukseskan Program-program Kemendikbud Ristek
Univ Pendidikan Indonesia
Melalui Program Mahasiswa Merdeka, Mahasiswa UPI Belajar Pentingnya Kebinekaan
Melalui Program Mahasiswa Merdeka, Mahasiswa UPI Belajar Pentingnya Kebinekaan
Univ Pendidikan Indonesia
UPI Luncurkan Smart Management System untuk Dukung Digital Learning Culture Mahasiswa
UPI Luncurkan Smart Management System untuk Dukung Digital Learning Culture Mahasiswa
Univ Pendidikan Indonesia
3 Guru Besar UPI Sampaikan Pidato Kehormatan, Bahas Strategi Otonomi Belajar Bahasa hingga Kesehatan Mental Remaja
3 Guru Besar UPI Sampaikan Pidato Kehormatan, Bahas Strategi Otonomi Belajar Bahasa hingga Kesehatan Mental Remaja
Univ Pendidikan Indonesia
Guru Besar UPI: Perlu Ada Pembagian Urusan Pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Guru Besar UPI: Perlu Ada Pembagian Urusan Pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Univ Pendidikan Indonesia
Jadi Ketum PB ISPI 2022-2027, Rektor UPI: Semoga Bisa Berkontribusi untuk Pendidikan di Indonesia
Jadi Ketum PB ISPI 2022-2027, Rektor UPI: Semoga Bisa Berkontribusi untuk Pendidikan di Indonesia
Univ Pendidikan Indonesia
Rektor UPI Sebut Sarjana Harus Punya Kompetensi Dasar dan Terapan yang Dibutuhkan Lapangan Kerja
Rektor UPI Sebut Sarjana Harus Punya Kompetensi Dasar dan Terapan yang Dibutuhkan Lapangan Kerja
Univ Pendidikan Indonesia
Guru Besar UPI Jelaskan Dampak Pandemi Covid-19 terhadap MSDM Perusahaan
Guru Besar UPI Jelaskan Dampak Pandemi Covid-19 terhadap MSDM Perusahaan
Univ Pendidikan Indonesia
Guru Besar UPI Paparkan 3 Komponen Penting untuk Implementasikan Pendidikan Manajemen
Guru Besar UPI Paparkan 3 Komponen Penting untuk Implementasikan Pendidikan Manajemen
Univ Pendidikan Indonesia
Guru Besar UPI Jelaskan Pentingnya Strategi Pemasaran Digital untuk Kenali Kebutuhan Pelanggan
Guru Besar UPI Jelaskan Pentingnya Strategi Pemasaran Digital untuk Kenali Kebutuhan Pelanggan
Univ Pendidikan Indonesia
Guru Besar UPI Sampaikan 5 Pilar Fondasi Pendidikan Matematika yang Baik
Guru Besar UPI Sampaikan 5 Pilar Fondasi Pendidikan Matematika yang Baik
Univ Pendidikan Indonesia
Guru Besar UPI Minta Kurikulum Pendidikan Manajemen Perkantoran Tekankan “Literacy Skills”
Guru Besar UPI Minta Kurikulum Pendidikan Manajemen Perkantoran Tekankan “Literacy Skills”
Univ Pendidikan Indonesia
Guru Besar UPI Paparkan 3 Solusi Pembelajaran Bahasa Jepang di Indonesia
Guru Besar UPI Paparkan 3 Solusi Pembelajaran Bahasa Jepang di Indonesia
Univ Pendidikan Indonesia
Guru Besar UPI: Keterlibatan Perempuan dalam Olahraga Masih Terganjal Persepsi Masyarakat
Guru Besar UPI: Keterlibatan Perempuan dalam Olahraga Masih Terganjal Persepsi Masyarakat
Univ Pendidikan Indonesia
Lewat
Lewat "Kampus Mengajar", UPI Berupaya Tingkatkan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Univ Pendidikan Indonesia
Bagikan artikel ini melalui
Oke