KOMPAS.com - Universitas Pendidikan Indonesia ( UPI) bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) menggelar musyawarah nasional ( Munas) ISPI ke-VIII selama tiga hari, mulai dari Selasa (14/6/2022) hingga Kamis (16/6/2022).
Pada kegiatan Munas 2022, Rektor UPI M Solehuddin ditetapkan sebagai Ketua Umum ( Ketum) Pengurus Besar (PB) ISPI Periode 2022-2027 dari lima calon ketua umum.
Adapun calon ketum tersebut, yaitu Aris Munandar dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Ganefri dari Universitas Negeri Padang (UNP), Luthfiyah Nurlaela dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA), M Solehuddin dari UPI, serta Sofia Hartati dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Sebagai Ketum PB ISPI terpilih, M Solehuddin menyampaikan bahwa secara prinsip dirinya memiliki tanggung jawab besar.
Baca juga: ISPI Luncurkan Rumah Rp 275 Juta di Bekasi
Sebab, kata dia, pendidikan menjadi hajat besar bagi bangsa Indonesia. Itu mengapa sudah seharusnya para sarjana mendedikasikan dirinya bagi bangsa dan negara.
“Semoga melalui pimpinan dan pengurus ISPI Periode 2022-2027, saya bisa memberikan kontribusi untuk lembaga pendidikan di Indonesia,” ujar Solehuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/6/2022).
Untuk diketahui, kegiatan Munas ISPI ke VIII terdiri dari dua agenda penting, yaitu penyelenggaraan seminar nasional pendidikan dan munas.
“Munas dengan ISPI memiliki beberapa tugas dan wewenang. Pertama, menilai laporan pertanggungjawaban pengurus pusat ISPI periode 2014-2019,” ucap Solehuddin.
Baca juga: Ada Dugaan Pelanggaran, Pelaku Usaha EBT Desak Penundaan Munas METI
Kedua, lanjut dia, mengubah dan menetapkan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) serta program kerja ISPI.
Ketiga, memilih dan menetapkan pengurus pusat ISPI 2022-2027 melalui pembentukan Tim Formatur, serta menetapkan rekomendasi Munas VIII ISPI 2022.
Solehuddin mengungkapkan bahwa prinsip pemilihan ketum atau formatur pengurus pusat ISPI 2022-2027 dilakukan secara musyawarah.
Musyawarah tersebut, kata dia, dilakukan dengan mengutamakan objektivitas dan etika serta mencerminkan karakter sarjana pendidikan. Hal ini merujuk tata tertib pemilihan ketum dan pimpinan pengurus pusat ISPI 2022-2027.
Baca juga: Perjuangan Yesti Rambu Jola Pati: Bekerja sebagai ART hingga Jadi Sarjana Pendidikan Matematika
“Pemilihan ketum atau formatur pengurus pusat ISPI 2022-2027 diikuti oleh pengurus ISPI setiap cabang, pengurus daerah, anggota organisasi profesi pendidikan tingkat pusat, dan pengurus pusat ISPI 2014-2019 yang berhak memilih,” jelas Solehuddin.
Ia menjelaskan, proses pemilihan ketum dan pimpinan pengurus pusat 2022-2027 dilakukan melalui tiga tahap, yaitu tahap pengusulan bakal calon, tahap penetapan calon dan serta tahap pemilihan.
“Hak suara dalam pemilihan, yaitu setiap pengurus cabang memiliki satu hak suara. Setiap pengurus daerah memiliki lima hak suara,” imbuh Solehuddin.
Kemudian, lanjut dia, setiap anggota organisasi profesi pendidikan tingkat pusat memiliki satu hak suara. Pengurus pusat periode 2014-2019 memiliki sembilan hak suara yang terdiri dari tujuh suara.
Baca juga: Ingin Gunakan Hak Suara, Buruh di Kalsel Minta Diliburkan Saat Pemungutan Suara Ulang
Tujuh suara tersebut didapat dari unsur pimpinan, satu suara dari unsur sekretaris jenderal (sekjen), dan satu suara dari unsur bendahara umum ISPI.
Sementara itu, kata Solehuddin, untuk penyusunan pengurus pusat ISPI 2022-2027 disusun oleh Tim Formatur dengan mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat serta mengacu pada AD atau ART ISPI.
“Persyaratan calon anggota pengurus pusat ISPI 2022–2027, yaitu berakhlak mulia, memiliki komitmen menjalankan dan mentaati AD/ART ISPI," ucapnya.
Kemudian, sebut Solehuddin, memiliki wawasan kebangsaan dan komitmen terhadap agenda mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: HUT Ke-29 Kota Tangerang, Wali Kota Arief: Kami Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Persyaratan lainya juga harus mempunyai pengalaman berorganisasi dan menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk berperan aktif dalam melaksanakan program kerja ISPI.
Pada kesempatan tersebut, Solehuddin menjelaskan bahwa Munas ISPI merupakan forum tertinggi organisasi tingkat nasional yang menjadi penentu organisasi.
“Munas ISPI juga merupakan musyawarah utusan pengurus daerah, himpunan organisasi profesi pendidikan, dan pengurus pusat ISPI. Kegiatan ini dilakukan lima tahun sekali dalam forum munas,” jelasnya.
Lebih lanjut Solehuddin mengatakan, peserta munas terdiri dari peserta utusan dan peserta peninjau.
Baca juga: Munas II dan Kejurnas VIII BAVETI Digelar di Semarang
Peserta utusan, sebut dia, terdiri atas personalia pengurus pusat ISPI, himpunan organisasi profesi pendidikan tingkat pusat, serta utusan pengurus daerah yang diberi mandat oleh pengurus daerah.
“Kelengkapan munas terdiri atas penanggung jawab munas, presidium munas, pimpinan sidang pleno, pimpinan sidang komisi serta Tim Formatur,” ujar Solehuddin.
Sidang komisi dalam bertugas, lanjut dia, dibagi menjadi tiga komisi, yaitu Komisi A yang membahas AD dan ART ISPI.
Baca juga: Hadiri Munas PPP di Semarang, Ridwan Kamil Bicara Tantangan Pemimpin di Era Disrupsi
Kemudian, Komisi B membahas program kerja ISPI 2022-2027, serta Komisi C membahas rekomendasi Munas VIII ISPI 2022.
“Hasil-hasil sidang komisi dilaporkan dalam sidang pleno munas untuk disahkan,” imbuh Solehuddin.