KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD dan Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Iwan Syahril menekankan bahwa kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) memiliki visi besar untuk pemerataan akses pendidikan berkualitas.
Ia menjelaskan bahwa PPDB adalah kebijakan yang telah diluncurkan sejak 2017, jauh sebelum era Menteri Pendidikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim atau dilakukan pada masa Muhadjir Effendy sebagai Mendikbud Ristek periode 2016-2019.
“Saya ingin menegaskan kembali bahwa visi PPDB adalah untuk melakukan upaya kolektif dalam pemerataan akses terhadap layanan pendidikan yang berkualitas bagi semua anak,” ucap Iwan dalam sesi wawancara dengan Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Ia mengungkapkan bahwa, upaya tersebut tidak bisa terjadi hanya dengan regulasi semata dan dalam waktu yang singkat. Oleh karenanya, diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), semua pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk mewujudkan pemerataan ini.
Baca juga: Hipmi Dukung Keberlanjutan IKN, Jadi Simbol Pemerataan Pembangunan di RI
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa terdapat tiga tujuan utama dalam visi kebijakan PPDB. Pertama, untuk pemerataan kualitas pendidikan dengan memastikan akses terhadap pendidikan berkualitas dapat dinikmati oleh semua anak. Ini bertujuan agar kualitas pendidikan menjadi semakin merata dan lebih baik.
"Kedua, (dengan PPDB) Kemendikbudristek berfokus pada keadilan, terutama memproteksi keluarga yang termarginalkan dari segi status ekonomi dan sosial serta anak disabilitas," kata Iwan.
Untuk itulah, sebut dia, jalur afirmasi dirancang secara khusus melindungi dan mendukung mereka dalam pemerataan kualitas pendidikan.
“Ketiga, (dengan PPDB) kami ingin mengintegrasikan sekolah sebagai bagian dari ekosistem masyarakat setempat, bukan sebagai entitas yang terasing,” imbuh Iwan.
Baca juga: Revisi Perpres Rencana Tata Ruang KPN di Kalimantan Harus Berwawasan Lingkungan
Ia mencontohkan seperti halnya di berbagai negara yang memanfaatkan rencana tata ruang dan wilayah (RT/RW), Kemendikbudristek berharap masyarakat saling menjaga dan membangun sekolahnya, menjadikannya bagian integral dari ketahanan sosial di komunitas mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan menjelaskan bahwa kebijakan PPDB telah mengalami berbagai review dan penyempurnaan sejak diluncurkan pada 2017.
“Sejak saat itu, kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan tahunan. Pada awal penerapannya, kebijakan zonasi ditetapkan sebesar 90 persen, dengan 5 persen dialokasikan untuk prestasi dan 5 persen untuk perpindahan, tanpa jalur afirmasi,” jelasnya.
Namun, pada 2019, setelah menerima masukan dari berbagai pihak, terutama tentang tantangan geografis di daerah kepulauan seperti di luar Jawa, Kemendikbudristek menyesuaikan kebijakan ini.
Baca juga: Ketentuan KK untuk Daftar Jalur Zonasi Reguler dan Khusus PPDB Jateng 2024
Pada 2020, zonasi minimum dikurangi menjadi 50 persen, memberikan fleksibilitas bagi pemda untuk menyesuaikan kebijakan zonasi sesuai dengan kondisi unik daerah mereka.
“Ini menunjukkan keterbukaan kami dalam melihat dan menanggapi keunikan serta kebutuhan spesifik setiap daerah,” imbuh Iwan.
Iwan menyebutkan bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan dan fleksibilitas untuk menyesuaikan kebijakan PPDB berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Semua masukan yang diterima sejak 2019, seperti masalah topografi, kepulauan, atau daerah dengan kepadatan tinggi, telah diakomodasi dalam kebijakan ini.
“Misalnya, di Jakarta, meskipun jaraknya sama 1 kilometer (km), tetapi kondisi lapangan seperti lantai rumah bertingkat memengaruhi penerapan zonasi. Hal ini juga berlaku di daerah lain, seperti kepulauan yang membutuhkan penyesuaian, agar siswa tidak harus menyeberangi sungai untuk bersekolah,” sambungnya.
Baca juga: Dua Anak Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Cipayung Sudah Kembali Bersekolah
Menurut Iwan, aturan-aturan khusus tersebut membantu pemda dalam bekerja sama untuk memudahkan akses pendidikan bagi masyarakat, menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dan lembaga (Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Yayasan Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Tokoh Masyarakat, dan lain sebagainya) untuk mewujudkan kebijakan yang inklusif, dan adaptif terhadap keunikan daerah.
Selain jalur zonasi, jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali serta jalur prestasi, juga diterapkan sehingga siswa berprestasi mendapat peluang yang lebih setara.
“Kebijakan ini memungkinkan penyesuaian zonasi hingga minimal 50 persen oleh pemerintah daerah, untuk memberi ruang fleksibilitas sesuai situasi dan demografi setempat,” ucap Iwan.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, InJourney Airports Beri Fleksibilitas Jam Operasional Bandara
PPDB memiliki semangat untuk membuat satuan pendidikan sebagai bagian dari komunitas dan ekosistem. Meski demikian, terdapat tantangan dari perspektif orangtua yang sering kali memiliki keinginan agar anak-anak mereka masuk ke sekolah-sekolah favorit.
Menanggapi hal tersebut, Iwan menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya agar semua sekolah dapat memiliki kualitas yang semakin baik.
“Sekolah yang saat ini dianggap favorit dulunya tidak langsung menjadi unggulan, ada proses gotong royong yang membentuknya. Kami yakin proses ini dapat terjadi di semua sekolah,” imbuhnya.
Iwan menjelaskan berdasarkan data dari Asesmen Nasional (AN) sejak 2022 hingga 2024, terlihat bahwa kualitas ekosistem pendidikan di Indonesia, terutama dalam pemulihan pembelajaran, mengalami peningkatan.
Baca juga: Pakar Ingatkan Peningkatan Suhu Global Bisa Perburuk Intensitas Bencana Alam di Indonesia
Persentase siswa yang mencapai kompetensi minimum dalam literasi meningkat dari sekitar 53 persen menjadi lebih dari 60 persen, dan numerasi yang sebelumnya 33 persen juga meningkat menjadi sekitar 60 persen.
Kesenjangan antara murid dari kelompok sosial ekonomi teratas dan yang lebih rendah dalam hal literasi dan numerasi semakin menyempit. Ini juga terlihat dari perbandingan kualitas antara sekolah favorit dan sekolah biasa, yang menunjukkan peningkatan kualitas yang semakin merata.
Iwan menjelaskan, data tersebut menunjukkan bahwa Kemendikbudristek berada di jalur yang benar dengan kebijakan PPDB, dengan kualitas pendidikan di Indonesia semakin baik dan kesenjangan semakin berkurang.
Baca juga: Studi: Masyarakat Rasakan Kesenjangan Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Melihat hal ini sebagai perkembangan positif, kita perlu memperkuat dukungan, terutama di daerah-daerah yang memerlukan pendampingan, dan tahun ini kami melalui unit pelaksana teknis di masing-masing provinsi telah mendampingi pemda secara khusus untuk mencapai hal ini,” tuturnya.